HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL
MASAIL
PAGUYUBAN SANTRI
NUSANTARA
Di Joglo Nusantara
(Setu Pengasinan) September 2017
TENTANG
ZAKAT PROFESI
Deskripsi masalah:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 merupakan
bentuk perundang-undangan tertinggi yang mengatur ketentuan pengelolaan zakat
di Indonesia yang sebelumnya diatur dalamUndang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat. Dalam Bab IV Pengumpulan Zakat pada pasal 11 ayat 2 huruf
(f) UU nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dijelaskan bahwa harta
yang dikenai zakat adalah hasil pendapatan dan jasa. Kemudian pada tahun 2011,
DPR beserta pemerintah merevisi UU Nomor 38 Tahun 1999 dan mengeluarkan UU Nomor
23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Salah satu isi materi dari UU No 23 Tahun
2011 tersebut adalah keberadaan zakat profesi yang termuat dalam pasal 4 ayat
(2) bagian (h), yaitu:
1) Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.
2) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi: (a) Emas, perak, dan logam mulia lainnya; (b) Uang dan surat
berharga lainnya; (c) Perniagaan; (d) Pertanian, perkebunan, dan kehutanan; (e)
Peternakan dan perikanan; (f) Pertambangan; (g) Perindustrian; (h) Pendapatan dan jasa; dan, (i) Rikaz.
Memang, secara eksplisit tidak disebutkan
istilah profesi dalam pasal tersebut, akan tetapi dalam sub (h) pasal 4 ayat
(2) disebutkan bahwa diantara bentuk zakat mal adalah pendapatan dan jasa.Ini
berarti memberikan peluang terhadap bentuk aktifitas-aktfitas dan jasa yang
menghasilkan pendapatan materi. Pada tahap inilah kemudian bermakna bahwa
setiap profesi yang menghasilkan pendapatan materi harus dikeluarkan zakatnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, setiap keahlian dan pekerjaan apapun yang
halal, baik yang dilakukan sendiri maupun berserikat, seperti seorang pegawai
maupun karyawan, apabila penghasilan dan pendapatannya mencapai nishab, maka
wajib dikeluarkan zakatnya.
Pertanyaan:
1. Bagaimana legalitas hukum zakat profesi
dalam perspektif fiqh lintas mazhab?
2. Apakah UU No 23 Tahun 2011 yang salah satu
muatannya mewajibkan zakat profesi, wajib ditaati?
3. Bolehkah pemerintah atau perusahaan
bekerjasama dengan BAZ melakukan auto debet atas gaji pegawainya sebagi bentuk
pembayaran zakat profesi?
4. Bagaimana nishab, syarat dan cara
mengeluarkan zakat profesi?
Jawaban:
1. Pada zaman Rasulullah SAW bahkan hingga
masa berikutnya selama ratusan tahun tidak ada dan tidak dikenal istilah zakat
profesi. Literatur-literatur Fiqih klasikpun yang menjadi rujukan umat ini
tidak mencantumkan pembahasan bab zakat profesi di dadalamnya.
Walaupun pada masa Rasulullah SAW telah ada
beragam profesi, namun kondisinya, dari segi penghasilan, berbeda dengan zaman
sekarang. Di masa itu penghasilan yang cukup prospektif dan menghasilkan omzet
besar berbeda dengan zaman sekarang. Diantaranya adalah pedagang, petani, dan peternak.
Sebaliknya di era sekarang tidak sedikit profesi-profesi tersebut justeru
berada di kalangan penghasilan menengah ke bawah. Sedangkan profesi-profesi
tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari sisi pendapatan saat itu tidaklah
merupakan pekerjaan yang mendatangkan materi besar, di zaman sekarang justru
profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah penghasilan besar dalam waktu
yang singkat seperti dokter spesialis, arsitek, programer, pengacara, pegawai
pemerintahan dan sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali lipat dari petani dan
peternak miskin di desa-desa.
Perubahan Sosial inilah yang mendasari
ijtihad para ulama kekinian untuk melihat kembali cara pandang kita dalam
menentukan siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin. Karena substansi
zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang
miskin. Zaman telah merubah strata profesi namun prinsip zakat tidak berubah. Alhasil
Si kaya haruslah menyisihkan uangnya untuk Si miskin. Itulah substansi Zakat.
Namun demikian zakat adalah rukun islam yang landasannya harus qath’i,
sementara landasan kuat zakat profesi tidak ada dalam quran maupun hadits.
Karenanya tidak ada pendapat dari 4 madzhab yang menjelaskan dan
merekomendasikan adanya zakat profesi.
Dengan demikian, zakat profesi merupakan
ijtihad para ulama di masa kini yang nampaknya cukup memiliki alasan dan dasar
yang cukup kuat. Dengan catatan harus mencapai haul (masa setahun) dan nishab. Akan tetapi tidak
semua ulama sepakat dengan pendapat tersebut. Apalagi seperti praktek zakat
profesi dalam deskripsi di atas yang dipotong langsung meskipun melalui
pernyataan. Karena zakat haruslah dari harta yang sudah dimiliki, sementara
potong langsung berarti mengambil zakat dari harta yang belum dimiliki.
Referensi:
العمل: إما حر غير مرتبط بالدولة كعمل الطبيب والمهندس
والمحامي والخياط والنجار وغيرهم من أصحاب المهن الحرة. وإما مقيد مرتبط بوظيفة تابعة للدولة أو نحوها من
المؤسسات والشركات العامة أو الخاصة، فيعطى الموظف راتباً شهرياً كما هو معروف.
والدخل الذي يكسبه كل من صاحب العمل الحر أو الموظف ينطبق عليه فقهاً وصف «المال
المستفاد». والمقرر في المذاهب الأربعة أنه لا زكاة في المال المستفاد حتى يبلغ
نصاباً ويتم حولاً، ويزكى في رأي غير الشافعية المال المدخر كله ولو من آخر لحظة
قبل انتهاء الحول بعد توفر أصل النصاب. ويمكن القول بوجوب الزكاة في المال المستفاد
بمجرد قبضه، ولو لم يمض عليه حول، أخذاً برأي بعض الصحابة (ابن عباس وابن مسعود
ومعاوية) وبعض التابعين (الزهري والحسن البصري ومكحول) ورأي عمر بن عبد العزيز،
والباقر والصادق والناصر، وداود الظاهري.
(الفقه الإسلامى وأدلته، دار الفكر ص: 1947
ج: 3)
2.
Perkara
yang menuai perselisihan (khilafiyah) di kalangan ulama, ketika menjadi
keputusan imam, dalam hal ini pemerintah, hukumnya wajib ditaati asalkan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam konteks yang diperdebatkan. Adapun
zakat profesi jika diwajibkan oleh pemerintah, maka wajib ditaati dengan syarat
mencapai satu nishab dan haul (mencapai setahun) sesuai pendapat
beberapa ulama yang mensyaratkannya. Atau mungkin juga bisa mengikuti pendapat
sebagian sahabat yang berpendapat bahwa al-maal al-mustafaad (harta
simpanan) yang dalam hal ini menjadi analog zakat profesi, wajib dikeluarkan
ketika mendapatkannya tanpa menunggu haul. Namun praktek keduanya mengharuskan
sudah diterimanya uang/harta terlebih dahulu, tidak melalui potong langsung.
Referensi:
ويمكن القول بوجوب الزكاة في المال المستفاد بمجرد قبضه،
ولو لم يمض عليه حول، أخذاً برأي بعض الصحابة (ابن عباس وابن مسعود ومعاوية) وبعض
التابعين (الزهري والحسن البصري ومكحول) ورأي عمر بن عبد العزيز، والباقر والصادق
والناصر، وداود الظاهري.
(الفقه الإسلامى وأدلته، دار الفكر ص: 1947
ج: 3)
3.
Tidak
diperbolehkan
4.
Nishab
zakat profesi adalah 2,5% baik yang memberlakukan adanya haul maupun yang
menyamakan dengan al-maal mustafaad (tidak mensyaratkan haul), sesuai
dengan nash-nash yang mewajibkan zakat nuqud (uang).
Referensi:
ومقدار الواجب: هو ربع العشر، عملاً بعموم النصوص التي أوجبت الزكاة في
النقود وهي ربع العشر، سواء حال عليها الحول، أم كانت مستفادة. (الفقه الإسلامى
وأدلته، دار الفكر ص: 1947 ج: 3)
Komentar
Posting Komentar